Pemerintah Kota Magelang Sodorkan Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti kepada 40 Warga

- 8 September 2023, 22:15 WIB
Pemerintah Kota Magelang memberikan Tanah dan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga.
Pemerintah Kota Magelang memberikan Tanah dan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga. ///Dok. Humas Kota Magelang

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang telah resmi menyerahkan hak kepemilikan Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dalam sebuah acara simbolis yang dihadiri oleh Wali Kota Magelang, dr. Muchamad Nur Aziz, pada Kamis (7/9/2023).

Perumahan sub-inti di Magersari sendiri telah dibangun pada tahun anggaran 1993/1994 menggunakan dana dari APBD Provinsi Jawa Tengah.

Pemprov Jateng membangun rumah-rumah ini di atas tanah milik Pemerintah Kotamadya Dati II Magelang untuk warga golongan ekonomi lemah dan warga berpenghasilan tidak tetap.

Baca Juga: STREAMING Imlie 8 September 2023 LINK LIVE: Ini Keputusan Chini Soal Kairi

Selama 15 tahun, rumah-rumah ini ditempati oleh warga dengan status sewa beli sistem angsuran harian, dimulai pada 1 Februari 1995 hingga 1 Februari 2010.

Namun, penyerahan tanah dan bangunan tersebut kepada warga yang berhak telah tertunda karena adanya beberapa permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Berdasarkan rekomendasi dari tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2019, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Magelang melakukan penelusuran dokumen dan pencatatan tanah dan bangunan serta melakukan penelitian dan verifikasi dokumen-dokumen bukti perolehan hak yang sah.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Semarang 8 September 2023: Sleep Call Malam Ini Tayang

Pemerintah Kota Magelang Serahkan Tanah dan Bangunan Sub-Inti

Pemkot Magelang serahkan Tanah dan Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga Magersari.
Pemkot Magelang serahkan Tanah dan Tanah dan Bangunan Perumahan Sub-Inti kepada 40 warga Magersari. //Dok. Humas Kota Magelang

Kepala BPKAD Kota Magelang, Susilowati, menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, warga yang menerima hak dapat mendaftarkan sertifikat hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Magelang.

Hal ini memberikan warga kepastian hukum atas tanah yang dimaksud. Proses pemindahtanganan aset tanah dan bangunan kepada warga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Magelang (Perwal) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum penyelesaian perkara tersebut.

Baca Juga: STREAMING Bhagya Lakshmi 8 September 2023: Balwinder Mengejar Rano untuk Apa?

Seluruh biaya yang diperlukan untuk proses ini dibiayai melalui APBD Kota Magelang.

"Sedangkan untuk proses pendaftaran sertifikat hak harus dibiayai secara mandiri oleh warga karena sesuai ketentuan, tidak dapat dibiayai dari APBD," kata Susilowati tak lama ini.

Wali Kota Magelang dr. Muchamad Nur Aziz mengungkapkan bahwa pemkot telah sepenuhnya menyerahkan hak berupa status tanah dan bangunan kepada warga. Walaupun proses de jure, seperti pembuatan sertifikat, akan dilakukan oleh warga sendiri.

Baca Juga: JADWAL BIOSKOP di Magelang Jumat, 8 September 2023: Sleep Call Sudah Tayang

Salah satu warga, Wawan Zahono Bhirawanto, mengungkapkan rasa syukurnya karena akhirnya Pemkot Magelang memberikan hak kepemilikan tanah dan bangunan kepada 40 warga Kelurahan Magersari.

Ia juga menyebut bahwa warga telah menunggu selama 28 tahun untuk memperoleh hak tersebut.

Pada masa lalu, warga telah menjalani perjanjian sewa beli dengan membayar Rp 500 per hari dengan kewajiban pelunasan pada tahun 2010.

Dengan penyerahan hak kepemilikan ini, Pemkot Magelang berharap dapat memberikan kepastian hukum kepada warganya dan mengakhiri masa penantian warga yang panjang.***

Editor: Ayusandra A S A

Sumber: Diskominsta Magelang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah