Pelaku diketahui meminjam mobil Toyota Avanza warna putih milik korban dan menggadaikan mobil itu pada orang lain.
"Motif pelaku membunuh satu keluarga lantaran ingin memiliki barang milik korban. Mobil korban digadaikan ke orang lain ke luar Sukoharjo," ungkapnya.
Alhasil ia pun tega melakukan perbuatan sadis dengan menghialngkan nyawa satu keluarga di Sukoharjo itu. Ia diketahui sempat membuang barang bukti berupa pisau dapur di sungai.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 365, 338, 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. ***