Sepuluh menit kemudian, korban datang dengan membawa rokok dan es. Hal itu lantas menimbulkan kecurigaan jika korban telah mencuri uang miliknya. Saat didesak akhirnya korban mengakui mencuri uang milik tersangka PES.
“Namun uang yang dicuri itu bukan Rp 100 ribu tetapi hanya Rp 50 ribu. Setelah mengakui itu korban mulai dianiaya dengan cara dipukul, ditendang, disulut pakai api rokok maupun kunci yang dipanasi terlebih dahulu,” lanjut Kapolres.
Baca Juga: 6 Pejabat Ini akan Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke - 75 RI di Istana Negara
Setelah itu sekitar pukul 03.00 WIB, datang tersangka MZ ke rumah PES dan memberitahu pelaku lain yang tengah nongkrong di warung kopi melalui video call WhatsApp. Setengah jam kemudian datang delapan pelaku lainnya ke rumah PES dan ikut melakukan penganiayaan. Bahkan ada satu pelaku yang membenturkan kepala korban ke tembok.
Karena situasi sangat gaduh, maka ibu dari tersangka PES dan MREP menelepon kakek korban. Setelah kakeknya datang, korban dibawa ke RS Nur Hidayah pukul 05.00. Nahas, korban justru meninggal dunia.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. ***