“Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Berbah AKP Eko Udi mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.
“Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan,” kata Udi. ***