Janda 2 Anak di Sleman Nekat Jual Miras

- 13 Agustus 2020, 09:34 WIB
ILUSTRASI miras (minuman keras).*
ILUSTRASI miras (minuman keras).* /PIXABAY/

“Minuman ini dipasok pedagang dari Semarang, dan konsumennya anak-anak muda,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek Berbah AKP Eko Udi mengatakan pelaku kini dijerat dengan pasal 30 ayat 1 Perda Kabupaten Sleman No 8 Tahun 2007 tentang Minuman Beralkohol. Sedangkan miras yang disita akan dijadikan sebagai barang bukti.

“Motifnya itu ekonomi, untuk tambahan pendapatan,” kata Udi. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x