5 Kategori Tenaga Honorer yang Terima THR Tahun 2023, Ini Tanggal Cair ke Rekening

- 28 Maret 2023, 23:58 WIB
Ilustrasi - Tenaga honorer yang dapat THR di tahun 2023 ini
Ilustrasi - Tenaga honorer yang dapat THR di tahun 2023 ini /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya./

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan untuk tenaga honorer di tahun 2023 ini. Selain THR juga ada gaji ke 13 yang pencairannya ditentukan melalui PP Nomor 16 Tahun 2022.

Oleh karena itu, simak informasi tentang pencairan THR dan gaji ke 13, tanggal berapa akan cair ke rekening ASN dan tenaga honorer?

Dari tahun ke tahun, pencairan THR dilakukan 1-2 minggu sebelum lebaran yaitu sekitar tanggal 12-15 April 2023.

Baca Juga: Download dan Update Sakura School Simulator Gratis 2023, Mainkan di HP Android Kamu

Tahun ini lebaran 2023 akan jatuh pada tanggal 21-23 April 2023. Disebutkan, pencairan THR tidak hanya untuk PNS saja tapi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Berdasarkan SKB 3 Menteri sudah ditentukan mengenai hari Idul Fitri 1444 H dan juga sudah ditentukan  tanggal merah dan libur nasional sepanjang tahun 2023.

Lain dengan pencairan gaji ke 13 yang biasanya dilakukan jelang tahun ajaran baru sekolah pada pertengahan hingga akhir Juni tiap tahunnya.

Baca Juga: Download GTA 5 di Smartphone Android? Ini Tautan yang Legal Bukan Modifikasi

Maka pada April dan Juni 2023 PNS dan tenaga honorer mendapatkan rezeki tambahan dari THR dan gaji ke 13 itu.

Inilah 5 kategori tenaga honorer yang dapat THR dan gaji ke 13 tahun 2023

 

1. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pusat.

2. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Lembaga Nonstruktural.

3. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dengan menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

4. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada lembaga penyiaran publik.

5. Pegawai non ASN atau tenaga honorer yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Baca Juga: Contoh Kultum Ramadhan 2023, Kuliah Tujuh Menit Untuk Ceramah Tarawih dan Subuh

Demikian informasi tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk tenaga honorer yang besarannya setara satu kali gaji bulanan atau memperhatikan kemampuan keuangan negara dan juga kemampuan keuangan daerah.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x