Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.
KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000
Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024
Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Jika lolos maka Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.
Baca Juga: Poki Games Resmi, Begini Cara Mainnya, Ada Game Mirip FF Lo
Biaya Santunan Kecelakaan Kerja
Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang
Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.***