Daftar Pantarlih Pemilu 2024 Paling Lambat Besok Selasa 31 Januari 2023, Segini Lho Gajinya!

- 30 Januari 2023, 16:20 WIB
Ilustrasi, pendaftaran Pantarlih 2024 paling lambat Selasa 31 Januari 2023 , segini gajinya
Ilustrasi, pendaftaran Pantarlih 2024 paling lambat Selasa 31 Januari 2023 , segini gajinya /Instagram/@kpu_ri

 

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 akan ditutup besok Selasa 31 Januari 2023.

Makanya, daftar buruan sekarang juga sebab batas akhir pendaftaran Pantarlih 2024 sudah ditentukan ditutup besok.

Untuk pendaftaran bukan dilakukan secara online melainkan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing kelurahan atau desa.

Baca Juga: Cari Link Download Minecraft Java Edition yang Resmi untuk di Android? Gunakan Link Download Legal Berikut

Selain itu, jadwal pendaftaran dan hal-hal yang berkaitan dengan Pantarlih Pemilu 2024 berbeda-beda setiap daerah jadi harus selalu rajin cek informasi.

Berikut ini adalah cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Bagi kamu yang ingin daftar jadi Pantarlih Pemilu 2024 maka cukup mengunjungi kantor desa/kelurahan di masing-masing wilayah.

Untuk daftar Pantarlih Pemilu 2024, peserta harus membawa dokumen syarat-syarat pendaftaran.

Berikut syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 seperti disampaikan KPU dalam akun media sosial resmi:

Baca Juga: Ini 193 Daerah yang Wajib Scan QR Code MyPertamina Saat Beli BBM Subsidi Solar dan Pertalite

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 tahun;
3. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
4. Berdomisili dalam wilayah kerja;
5. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Dokumen Syarat Daftar Pantarlih Pemilu 2024

1. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih;
2. Fotokopi KTP;
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir,
4. Surat pernyataan satu dokumen;
5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani;
6. Daftar riwayat hidup:
7. Pas foto berwarna berukuran 4x6.
8. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun (khusus calon pantarlih yang pernah menjadi anggota partai politik);
9. Khusus calon pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, harus membuat surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Baca Juga: Download GTA 5 Premium Edition untuk PC Terbaru 2023? Segera Cek Link Download di Sini yang Resmi dan Aman!

Untuk Pantarlih Pemilu 2024 ada gaji atau honor yang sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Rinciannya adalah honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: LINK NONTON Mencuri Raden Saleh 2 Jam 32 Menit Full HD 1080p, Bisa Streaming dan Download Film di Sini

Gaji Petugas Badan Ad Hoc dan Pantarlih Pemilu 2024

Berikut daftar gambaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan petugas badan ad hoc lainnya yang dikutip dari laman resmi KPU Kepulauan Riau.

KPPS: Rp 1.200.000
KPPS: Rp 1.100.000
Ketua PPK: Rp 2.500.000
Anggota PPK: Rp 2.200.000
Ketua PPS: Rp 1.500.000
Anggota PPS: Rp 1.300.000
Pantarlih Pemilu 2024: 1.000.000

Sistem Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini kemungkinan akan diberikan setiap bulan selama masa tugas.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang lebih 2 bulan. Jika lolos maka Pantarlih yang terpilih nantikan akan mulai bertugas pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Sehingga dengan masa tugas kurang lebih 2 bulan, maka total gaji yang akan diperoleh setiap petugas adalah senilai Rp 2.000.000.

Baca Juga: Poki Games Resmi, Begini Cara Mainnya, Ada Game Mirip FF Lo

Biaya Santunan Kecelakaan Kerja

Selain honor bagi anggota badan ad hoc pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi berupa santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Perlindungan bagi badan ad hoc ini disediakan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024. Berikut rincian besarannya.

Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

Cacat permanen: Rp 3.800.00 per orang
Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Luka sedang Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000 per orang

Demikian informasi tentang pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x