Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Nataru, Benarkah Tak Perlu PCR atau Antigen?

- 24 Desember 2022, 07:33 WIB
Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Nataru
Ini Syarat Naik Pesawat saat Liburan Nataru /Instagram @batikair
 
KABAR JOGLOSEMAR - Moda transportasi udara atau pesawat selalu menjadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).
 
Jelang libur Nataru ini, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku selama perjalanan pesawat.
 
Syarat perjalanan ini telah tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
 
 
Apa saja syaratnya? Yuk cek di bawah ini, berikut syarat naik pesawat untuk liburan Nataru.
 
1. Patuhi protokol umum
Calon penumpang harus mematuhi protokol umum yang terdiri atas:
 
- Menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain
- Menghindari kerumunan
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
 
 
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
 
- Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
 
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Calon penumpang harus memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 berikut ini :
 
Usia 18 tahun ke atas
- Wajib mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster)
- Warga negara asing (WNA) wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
 
Usia 6-17 tahun
- Wajib mendapat vaksinasi dosis kedua
- WNI yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
 
 
Di bawah 6 tahun
- Dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun perlu pendampingan
 
4. Tak perlu PCR 
Kabar baik bagi Anda yang sudah merencanakan liburan. Pasalnya calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat.
 
5. Komorbid bebas dari syarat vaksin
Bagi calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
 
Itulah syarat yang harus ditaati saat naik pesawat untuk liburan Nataru. Semoga liburanmu menyenangkan! ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x