Simak Syarat Lengkap untuk Lakukan Perjalanan di Liburan Nataru, Usia 18 Wajib Penuhi Ini

- 28 November 2022, 08:04 WIB
Ilustrasi syarat perjalanan Nataru 2022
Ilustrasi syarat perjalanan Nataru 2022 /Instagram/@keretaapikita
 
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - PT KAI (Persero) kembali mengingatkan syarat penumpang atau aturan wajib terbaru untuk naik kereta api (KA) jarak jauh bagi calon penumpang yang akan membeli tiket perjalanan pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.
 
Hal tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Jumat (25/11/2022).
 
Sudah banyak wisatawan yang mulai melakukan perjalanan liburan Nataru menggunakan kereta api ini.
 
 
Syarat wajib naik kereta api antar kota bagi calon penumpang yang akan bepergian pada masa liburan Nataru itu masih merujuk pada SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 tanggal 26 Agustus 2022.
 
Melalui unggahannya itu, PT KAI menjelaskan bahwa syarat naik KA bagi penumpang dengan usia 18 tahun ke atas yakni wajib mendapat vaksin ketiga (booster).
 
"Railmin ulas lagi, untuk KA antarkota, penumpang usia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi dosis ketiga, penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi dosis kedua." tulis akun @kai121_, dikutip KabarJoglosemar.com, pada Sabtu (26/11/2022).
 
 
KAI juga menambahkan bahwa anak di bawah usia 6 tahun tidak diwajibkan vaksin, namun wajib didampingi oleh penumpang yg telah memenuhi syarat naik KA.
 
Tak hanya itu, untuk persyaratan screening dengan rapid test antigen dan RT-PCR saat ini sudah dihapuskan.
 
Berikut syarat lengkap untuk penumpang KA yang ingin melakukan perjalanan saat  libur Nataru menurut SE tersebut adalah sebagi berikut:
 
 
Syarat Penumpang KA untuk Libur Nataru
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster);
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
 
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib vaksin kedua;
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin;
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
 
 
KAI juga mengimbau kepada penumpang KA untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan pemerintah.
 
Sejak memasuki stasiun, pelanggan akan dicek suhu tubuh dan disediakan hand sanitizer.
 
Begitu juga saat di Kereta Api, petugas secara berkala membersihkan titik-titik yang sering disentuh pelanggan dengan disinfektan.
 
Itulah syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api di saat liburan Natal Tahun Baru 2022/2023. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x