4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Baca Juga: Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Sudah Bisa Dibeli, Cek Link, Cara Beli dan Syarat Terbarunya
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kembali diingatkan bahwa pendaftaran seleksi PPPK 2022 baik Tenaga Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan hanya melalui link https://sscasn.bkn.go.id/ atau website SSCASN.
Semoga berhasil. ***