Sidang Perdana Ferdy Sambo Digelar, Datang Dikawal dengan Mobil Taktis

- 17 Oktober 2022, 12:02 WIB
Live streaming sidang perdana Sambo CS kasus pembunuhan Brigdarir J
Live streaming sidang perdana Sambo CS kasus pembunuhan Brigdarir J /Tangkapan layar Youtube Pikiran Rakyat

 

KABAR JOGLOSEMAR – Akibat kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdi Sambo menjalani persidangan perdana pada Senin, 17 Oktober 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung dengan mengenakan kemeja batik berwarna coklat, dan celana hitam.

Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB dengan menggunakan mobil taktis.

Baca Juga: Download Pengabdi Setan 2 (2022) di Telegram Sudah Ada? Cek Tautan Ini

Terdapat dua mobil taktis, satu mobil pengawalan, dan kendaraan tahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang turut mengawal Ferdy Sambo.

Sebelum Ferdy Sambo tiba, ketiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf telah tiba lebih awal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana Ferdi Sambo tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan di Ruang Sidang Utama Prof Oemar Seno Adji. Persidangan tersebut dipimpin oleh Wahyu Iman Sentosa sebagai Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Minecraft Pocket Edition 1.19 APK? Terbaru Versi v.19.31.01 Gratis di Sini

Anggota Komisi Yudisial (KY) juga terlihat hadir di ruang sidang untuk mengawasi jalannya persidangan.

Aparat kepolisian pun turut berjaga di PN Jaksel untuk menjaga keamanan selama persidangan berlangsung.

Sebelum persidangan dimulai, awak media diberikan kesempatan untuk mengambil gambar selama kurang lebih 3 menit. Setelah itu, awak media diminta untuk meninggalkan ruangan sidang.

Baca Juga: Sudah Tayang di Bioskop! Ini Alasan Kenapa Harus Nonton Film 'Inang', Ceritanya Penuh Misteri?

Sidang dibuka dan diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa Ferdy Sambo. 

Setelah pemeriksaan identitas, persidangan dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah