KABAR JOGLOSEMAR – Setelah terjerat kasus atas tindakan Bambang Tri Mulyono yang menggugat Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden pada 2019 lalu Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugik Nur Rahardja sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas ujaran kebencian dan penistaan agama.
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.
Bambang Tri Mulyono merupakan orang yang menggugat ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Sugik Nur Rahardja merupakan pemilik akun Youtube Gus Nur 13 Official.
Baca Juga: STREAMING Pengabdi Setan 2 Communion 1080P? Ini Sekuel Pertama FIlm Pengabdi Setan Full HD!
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka terkait unggahan yang ada dalam akun YouTube Gus Nur 13 Official.
Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua konten video di akun YouTube Gus Nur 13 Official. Dua konten itu, pertama berjudul "GUS NUR : MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR'AN -BLOKO SUTO - SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA ? PART 1".
Kedua berjudul, "SIAPA YANG MENGHAMILI ISTERI BAMBANG TRI ? ANAK SIAPAKAH ITU ? YA ALLAH - JAHAT SEKALI - PART II".