Mulai Hari Ini Paspor Baru Memiliki Masa Berlaku 10 Tahun: Segini Biaya Pembuatan Paspor Baru

- 12 Oktober 2022, 13:46 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

Sedangkan untuk paspor yang terbit sebelum 12 Oktober 2022, maka masa berlaku paspor masih mengikuti aturan lama yaitu 5 tahun.

Adapun berdasarkan Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diberikan kepada WNI yang telah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Selain dari kategori itu, maka akan diberikan paspor dengan masa berlaku 5 tahun.

Sedangkan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku akan menyesuaikan jangka waktu hingga mereka diwajibkan memilih kewarganegaraan.

Baca Juga: KLIK Link Ini untuk Tonton Tambahan 40 Menit Adegan Baru Film KKN di Desa Penari Versi Extended

Walaupun masa berlaku paspor bertambah menjadi 10 tahun, namun biaya untuk pembuatan paspor masih sama dengan sebelumnya.

Berikut biaya pembuatan paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman: Rp 350.000.

  • Biaya pembuatan Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor: Rp 650.000.

  • Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Itulah informasi tentang perubahan masa berlaku paspor dan biaya yang dibutuhkan untuk membuat paspor. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah