Mulai Hari Ini Paspor Baru Memiliki Masa Berlaku 10 Tahun: Segini Biaya Pembuatan Paspor Baru

- 12 Oktober 2022, 13:46 WIB
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak
Syarat Mudah Pembuatan Paspor Baru atau Permohonan Paspor Hilang dan Rusak / Instagram/@ditjen_imigrasi/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Masa berlaku paspor yang sebelumnya hanya 5 tahun, saat ini Kementerian Hukum dan HAM.

Ketika berkunjung ke negara lain, salah satu dokumen yang harus dipersiapkan adalah paspor. Karena untuk memasuki negara tersebut, akan membutuhkan paspor.

Bagi Anda yang akan membuat paspor, terdapat info terbaru mengenai masa berlaku paspor. menerapkan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Baca Juga: Diisukan Akan Segera Menikah, Akhirnya Happy Asmara Bagikan Momen Bahagianya Bersama Pasangan

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 18 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Dengan perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun tersebut adalah salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.

Namun, masa berlaku paspor 10 tahun tersebut khusus bagi pembuat paspor baru mulai hari ini (12/10/2022). Sehingga bagi masyarakat yang hari ini membuat paspor, masa berlaku paspornya sudah 10 tahun.

Baca Juga: Game Edukasi untuk Anak-anak Ada di Poki Games, Langsung Klik di poki.co.id Tanpa Download di HP

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x