Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027

- 10 Oktober 2022, 17:18 WIB
Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027
Jokowi Resmi Lantik Gubernur dan Wagub DIY periode 2022-2027 /Youtube Sekretariat Presiden /

KABAR JOGLOSEMAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi melantik Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027.

Pelantikan itu digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, dan berlangsung sejak pukul 09.30 WIB.

Melansir dari tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, pelantikan diawali dengan proses kirab.

Baca Juga: Link Nonton Online Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia GRATIS?

Jokowi bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Mendagri Tito Karnavian serta pejabat yang hendak dilantik berjalan bersama menuju Istana Negara.

Setelah masuk Istana Negara, Jokowi kemudian memimpin pembacaan sumpah. Sultan HB Xdan Paku Alam X mengikuti dan mengucapkan kata-kata yang dibacakan oleh Jokowi.

"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ujar Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.

Baca Juga: Bisa Main GTA 5 Bukan MOD Combo di HP Android Pakai Aplikasi Gratis Ini

Sebelumya, DPRD DIY telah menetapkan Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku Alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2022-2027.

Penetapan ini selesai lebih cepat dari tenggang waktu maksimal 10 Oktober 2022.

Bertepatan dengan hari pelantikannya, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022.

Selanjutnya, Sultan HB X dan Paku Alam X yang bertakhta, dilantik sebagai pasangan kepala daerah DIY tanpa pemilihan umum seperti halnya daerah lain.

Baca Juga: Hari Kesehatan Mental Sedunia: Klik di Sini Untuk Dapatkan Link Twibbon Hari Kesehatan Mental Sedunia

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, di mana jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY secara Istimewa yakni dengan penetapan, bukan pemilihan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah