Calon DPR Tidak Wajib Menyerahkan SKCK, Ini Tanggapan Susi Pudjiastuti: Simak Juga Syarat Membuat SKCK Berikut

- 9 September 2022, 13:55 WIB
SKCK
SKCK /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan yang menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait calon DPR untuk tahun pemilihan 2024.

Pemerintah menyebutkan bahwa calon anggota DPR di Pemilu 2024 tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat mendaftar di KPU.

Kebijakan tersebut sontak menuai berbagai pro dan kontra dari masyarakat. Salah satu yang mengomentari kebijakan baru tersebut adalah Susi Pudjiastuti, yang merupakan mantan Menteri Perikanan.

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem FF 10 September 2022 Server Indonesia, Ada Banyak Item Eksklusif GRATIS!

Susi merasa heran mengapa untuk mendaftar menjadi calon DPR tidak diharuskan menyertakan SKCK, sedangkan untuk melamar menjadi cleaning service harus menggunakan SKCK.

"Sementara yang melamar ke tukang bersih kantornya harus pakai SKCK," kata Susi dalam akun Twitternya @susipudjiastuti.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi dari Polri yang berisikan catatan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah melakukan tindakan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cari Link Nonton Sayap Sayap Patah di Netflix Hingga Disney+Hostar? Klik Tautan Legal Ini

Dalam SKCK tersebut akan berisi keterangan mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal orang tersebut. SKCK pun memiliki masa berlaku, yaitu hanya enam bulan sejak SKCK tersebut diterbitkan.

Jadi, apabila masa berlaku sudah habis, SKCK harus diperpanjang kembali.

Biasanya SKCK dibutuhkan sebagai salah satu syarat ketika melamar pekerjaan.

Baca Juga: Hadir dengan Genre Heist, Ini Profil Angga Dwimas Sasongko, Sutradara di Balik Film Mencuri Raden Saleh

Untuk membuat SKCK, bisa dilakukan secara offline dan online. Untuk offline, Anda dapat datang langsung ke Polsek atau Polres terdekat.

Sedangkan untuk online, Anda bisa membuat SKCK melalui laman resmi skck.polri.go.id.

Namun, sebelum mendaftar untuk membuat SKCK, Anda harus mempersiapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat yang harus disertakan dalam membuat SKCK:

- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi akte lahir (surat akte lahir, ijazah, surat nikah, KK)

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk membuat KTP

- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan ketentuan: latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab wajib tampak muka secara utuh.

Itulah syarat untuk membuat SKCK yang harus dipersiapkan. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x