"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, pihak JNE mengaku sudah mengganti beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial. Hal tersebut diungkapkan sesuai dengan dokumen yang diberikan JNE terhadap Kemensos.
“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan bahwa kerusakan beras bantuan tidak merugikan negara karena sudah dilakukan pergantian dalam insiden timbunan beras bantuan tersebut.
Baca Juga: Michael Learns To Rock Gelar Konser di Indonesia, Request Dihidangkan Batagor?
"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan," tutur Zulpan.
Hotman Paris selaku kuasa hukum perusahaan ekspedisi JNE menyetujui keputusan kepolisian untuk menghentikan pengusutan kasus beras bantuan yang ditimbun di Depok karena terbukti tidak ada unsur pidana. ***