Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kasus Timbunan Beras Oleh JNE Di Depok, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2022, 21:21 WIB
Temuan beras bansor yang dikubur di Depok, Jawa Barat.
Temuan beras bansor yang dikubur di Depok, Jawa Barat. /Antara/Asprilla Dwi Adha

KABAR JOGLOSEMAR- Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus timbunan beras bantuan Presiden untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh JNE di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menghentikan pengusutan karena tak ditemukan perbuatan yang melawan hukum dalam kejadian tersebut.

Baca Juga: Bersiap! MLRT Akan Konser di Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya

"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Zulpan membeberkan alasan penguburan beras yang berjumlah sekiranya satu kontainer tersebut.

Pihak JNE melakukan penguburan beras bantuan Presiden dengan alasan kondisi beras sudah tidak layak untuk dibagikan ke masyarakat karena rusak.

Hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan standar atau mekanisme yang diterapkan perusahaan yang dilakukan JNE terhadap barang yang rusak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa beras tersebut mengalami kerusakan karena air hujan.

Baca Juga: Gratis Download Minecraft Java Edition 1.19.11 di HP Android? Segera Pakai Link Download Resmi Berikut Ini

"Kenapa ditanam karena ini mekanisme yang dimiliki JNE sebagai perusahaan dalam memusnahkan barang yang rusak. Jadi penanaman dalam rangka pemusnahan barang rusak," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, pihak JNE mengaku sudah mengganti beras bansos dengan berat 3,4 ton itu telah mengganti kerusakan kepada Kementerian Sosial. Hal tersebut diungkapkan sesuai dengan dokumen yang diberikan JNE terhadap Kemensos.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulpan mengungkapkan bahwa kerusakan beras bantuan tidak merugikan negara karena sudah dilakukan pergantian dalam insiden timbunan beras bantuan tersebut.

Baca Juga: Michael Learns To Rock Gelar Konser di Indonesia, Request Dihidangkan Batagor?

"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti itu, negara tidak dirugikan. Kemudian masyarakat juga tidak dirugikan karena masyarakat yang menerima bantuan ini tersalurkan," tutur Zulpan.

Hotman Paris selaku kuasa hukum perusahaan ekspedisi JNE menyetujui keputusan kepolisian untuk menghentikan pengusutan kasus beras bantuan yang ditimbun di Depok karena terbukti tidak ada unsur pidana. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x