KABAR JOGLOSEMAR- Polda Metro Jaya menghentikan proses penyelidikan kasus timbunan beras bantuan Presiden untuk masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh JNE di Kampung Serap, Tirta Jaya, Sukma Jaya Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus menghentikan pengusutan karena tak ditemukan perbuatan yang melawan hukum dalam kejadian tersebut.
Baca Juga: Bersiap! MLRT Akan Konser di Jakarta, Ini Jadwal dan Harga Tiketnya
"Sampai saat ini tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian beras yang ditanam ini adalah beras yang rusak," kata Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Zulpan membeberkan alasan penguburan beras yang berjumlah sekiranya satu kontainer tersebut.
Pihak JNE melakukan penguburan beras bantuan Presiden dengan alasan kondisi beras sudah tidak layak untuk dibagikan ke masyarakat karena rusak.
Hal tersebut dilakukan sudah sesuai dengan standar atau mekanisme yang diterapkan perusahaan yang dilakukan JNE terhadap barang yang rusak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopengmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa beras tersebut mengalami kerusakan karena air hujan.