Jangan Sembarangan Sebar Foto Korban Kecelakaan, Bisa Dikenai Pidana 6 Tahun Penjara Atau Denda 1 Miliar

- 19 Juli 2022, 15:14 WIB
Kecelakaan maut truk tangki di Cibubur, Pertamina menyatakan bertanggung jawab penuh dan memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban. (Foto ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos)
Kecelakaan maut truk tangki di Cibubur, Pertamina menyatakan bertanggung jawab penuh dan memastikan penanganan terbaik bagi seluruh korban. (Foto ilustrasi: Pixabay/Alexas_Fotos) /

 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Pengguna smartphone harus berhati-hati dalam menggunakan fitur foto dan video yang ada di gadget.

Pasalnya, jika pengguna gadget menggunakan untuk penyebaran konten sensitive seperti menyebar foto korban kecelakaan bisa dikenai pidana paling lama 6 tahun.

Kini penggunaan fitur kamera pada hp kerap kali disalah gunakan oleh beberapa orang, dari pengambilan foto secara diam-diam dan menyebarkan hingga menyebarkan foto-video korban sebuah kecelakaan.

Baca Juga: Lirik Lagu Sekali Seumur Hidup Lesti Kejora, Lagu yang Trending di YouTube

Unggahan tersebut dapat mengganggu privasi orang atau keluarga yang bersangkutan.

Namun apakah warganet sudah pada tahu bahwa penyebaran foto korban kecelakaan dapat dikenai pidana?

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menggencarkan sosialisasi mengenai penyebaran foto korban ke media sosial. Menurut pihak berwajib foto korban kecelakaan bersifat privasi.

Baca Juga: Istri Pemilik PS Glow Beri Klarifikasi, Berikut Profil dan Biodata Septia Siregar

Polda Jatim mengunggah pamflet diakun @humaspoldajatim tentang larangan menyebar foto dan video korban kecelakaan yang diunggah pada 13 Juli 2022.

Dalam pamflet itu, setiap penyebar foto korban kecelakaan dengan sengaja bisa dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat 1.

“Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusian dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.” Kata UU tersebut.

Baca Juga: Menang Gugatan, Septia Siregar Klarifikasi Persoalan dengan MS Glow

Dengan demikian, konten korban kecelakaan bukanlah suatu objek yang pantas dipublikasikan karena mengunggah foto tersebut sama halnya tidak memiliki empati pada keluarga korban.

Jika ingin menggunggah peristiwa kecelakaan bisa dengan mengunggah kondisi kendarannya saja.

Sebab masyarakat tidak memiliki wewenang untuk menyebarluaskan konten sensitive seperti yang sedemikian rupa.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19 Terupdate Juli, Gunakan Link Download Resmi di Sini

Berbeda dengan kepolisian dan wartawan yang memang bisa menyebarkan kejadian itu dengan undang-undang dan syarat yang berlaku.

Pihak kepolisian Republik Indonesia menghimbau agar masyarakat atau influencer agar tidak menyebar foto korban kecelakaan demi popularitas atau mencari follower atau hanya sekedar mencari viewer dan like.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x