Apakah Kendaraan Anda Lulus Uji Emisi? Inilah Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

- 15 Juli 2022, 11:54 WIB
Uji emisi akan jadi syarat wajib perpanjangan STNK di Jakarta
Uji emisi akan jadi syarat wajib perpanjangan STNK di Jakarta /Antara/Harviyan Perdana Putra/

 

KABAR JOGLOSEMAR – Untuk menghindari terkena sanksi karena belum melakukan uji emisi kendaraan segeralah lakukan uji emisi kendaraan Anda.

Menurut keterangan yang didapat, pemberian sanksi tersebut akan mulai diberlakukan mulai Desember 2022.

Adapun kendaraan yang wajib melakukan uji emisi kendaraan adalah kendaraan bermotor yang usianya sudah diatas 3 tahun.

Baca Juga: Download Minecraft Bedrock Edition 1.19 Free for Android, Pakai Link APK Gratis dan Resmi Ini

Sedangkan untuk kendaraan yang berusia dibawah 3 tahun tidak diwajibkan melakukan uji emisi.

Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor. 

Namun perlu Anda ketahui, dalam uji emisi kendaraan yang dilakukan tidak semua kendaraan bisa dinyatakan lulus uji emisi.

Baca Juga: Jumlah Wisatawan di Kota Yogyakarta Hampir 1 Juta Orang Selama Libur Sekolah 2022

Untuk bisa lulus uji emisi, terdapat syarat lulus uji emisi yang ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi.

Berikut syarat lulus uji emisi yang ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi: 

1.     Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm

2.     Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm

3.     Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.

4.     Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen

5.     Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen

6.     Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen

7.     Motor 2 tak yang diproduksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm

8.     Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm

9.     Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD Buku Kelas 4 SD MI Kurikulum Merdeka Untuk Siswa dan Guru, Bahasa Inggris, PAI, IPAS 

Itulah syarat lulus uji emisi yang ditentukan dari gas buang yang dideteksi melalui alat uji emisi. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah