Segera Lakukan Uji Emisi Kendaraan Sebelum Kena Tilang Pada Bulan Desember 2022 Untuk DKI Jakarta

- 14 Juli 2022, 16:03 WIB
Uji emisi akan jadi syarat wajib perpanjangan STNK di Jakarta
Uji emisi akan jadi syarat wajib perpanjangan STNK di Jakarta /Antara/Harviyan Perdana Putra/

Untuk itu, segera lakukan uji emisi apabila kendaraan Anda sudah lebih dari 3 tahun. Agar tidak terkena denda apabila aturan sudah diberlakukan pada bulan Desember 2022 mendatang.

Uji emisi kendaraan bertujuan untuk meminimalisasi efek gas rumah kaca yang ditimbulkan dari mesin kendaraan bermotor. 

Inilah cara uji emisi yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Download GTA San Andreas Full Game GRATIS? Klik Link Grand Theft Auto yang Resmi dan Aman di Sini  

Uji emisi kendaraan dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot kendaraan. Kendaraan yang akan diuji emisi harus berada dalam kondisi menyala, namun tidak tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan, seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Pengujian emisi dilakukan kurang lebih selama 5-7 menit. Setelah selesai kadar dan kandungan zat pada asap kendaraan akan dicatat.

Adapun kandungan zat yang dideteksi adalah CO (Karbon Monoksida), HC (Hidrokarbon), CO2 (Karbon Dioksida), O2 (Oksigen), dan NO (Nitrogen Oksida).

Baca Juga: Download GTA 5 GRATIS untuk Android? Pakai Link Download Aplikasi Ini di Google Playstore yang Aman

Apabila sudah selesai melakukan uji emisi, dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sertifikat lulus uji emisi kendaraan bermotor.

Uji emisi kendaraan ini wajib dilakukan kendaraan bermotor setidaknya 1 kali dalam satu tahun. ***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah