Batal Pemisahan Tempat Duduk, Pemprov DKI Akan Luncurkan Angkot Khusus Perempuan

- 14 Juli 2022, 14:29 WIB
Ilustrasi pemisahan tempat duduk pria dan wanita di angkot
Ilustrasi pemisahan tempat duduk pria dan wanita di angkot /Instagram @pekerjakeras.merch

Kemudian Dishub DKI Jakarta akan mewajibkan setiap transportasi publik atau angkot memasang stiker informasi nomor darurat pengaduan pelecehan seksual dengan nomor aduan yaitu 112 di tempat yang bisa dijangkau cepat oleh penumpang.

Lebih lanjut, Dishub akan menyempurnakan SOP terkait penanganan darurat untuk kebutuhan pencegahan dan penanganan kejadian pelecehan, dengan mengutamakan perlindungan korban.

Baca Juga: Kalah Gugatan, MS Glow Dituntut Harus Bayar Rp37,99 M ke PS Glow

Lalu memastikan seluruh pengemudi, staf stasiun, petugas transportasi publik memahami SOP masing-masing

Rencananya SOP akan disampaikan melalui sosialisasi, Pendidikan serta pelatihan yang akan dilakukan oleh Dishub. Selanjutnya Dishub akan memanfaatkan teknologi CCTV dan sistem ticketing berbasis face recognition.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah