Diresmikan Sebagai Pj Gubernur Aceh, Simak Profil Lengkap Achmad Marzuki

- 7 Juli 2022, 12:56 WIB
Profil Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki Asisten Teritorial KSAD.
Profil Mayor Jenderal TNI Achmad Marzuki Asisten Teritorial KSAD. /Tangkapan layar Youtube/Siapp Update
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Achmad Marzuki resmi menjadi Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Nova Iriansyah yang telah habis masa jabatannya per 5 Juli 2022.
 
Achmad Marzuki dilantik menjadi Penjabat Gubernur Aceh dalam rapat paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Rabu (6/7/2022) pagi.
 
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Penjabat Gubernur Aceh dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa," ucap Achmad Marzuki yang disumpah di bawah Alquran (6/7/2022).
 
 
Lantas siapakah sosok Achmad Marzuki yang baru saja dilantik sebagai PJ Gubernur Aceh ini? 
 
Melansir dari berbagai sumber, Achmad Marzuki merupakan perwira tinggi TNI. Ia lahir di Bandung, Jawa Barat pada 24 Februari 1967.
 
Achmad Marzuki pernah menempuh pendidikan di Akademi Militer pada tahun 1989. Dia memulai karir militernya dengan menjadi Danyonif 411/Pandawa pada tahun 2004-2006.
 
Kemudian Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asops Kasdam V/Brawijaya pada 2010-2012. 
 
 
Pada tahun 2012-2013, Ia menjabat sebagai pamen Denma Mabesad.
 
Dalam karier kemiliterannya Achmad Marzuki tercatat pernah mengemban sejumah jabatan strategis di TNI AD, antara lain : 
- Komandan Batalyon Infanteri 411/Pandawa (2004-2006)
- Asisten Operasi (Asops) 
- Kepala Staf Kodam V/Brawijaya (2010-2012)
- Dirbinsen Pusat Kesenjataan Infanteri
- Komando Pembina Doktrin Pendidikan, dan Latihan Angkatan Darat (2013)
- Asops Kepala Staf Kostrad (2013-2014).
 
Sementara pada 17 November 2021, dia sempat menjadi Asisten Teritorial KSAD. Kemudian, pada 4 Juli 2022, Achmad diberi amanat untuk mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri. 
 
 
Sebagai informasi, sebelum dilantik menjadi PJ Gubernur Aceh, Marzuki telah memutuskan pensiun dini dari TNI. 
 
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki pada 1 Juli.
 
Adapun surat usulan pemberhentian dengan hormat ini ditujukan Marzuki untuk Presiden Joko Widodo. ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x