Sah Dilantik Sebagai PJ Gubernur Aceh, Kemendagri Tegaskan Status Achmad Marzuki Bukan Anggota TNI aktif

- 7 Juli 2022, 05:20 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Mendagri Tito Karnavian resmi melantik Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. /antaranews.com

KABAR JOGLOSEMAR - Achmad Marzuki telah sah dilantik sebagai Pejabat (PJ) Gubernur Aceh pada Rabu (6/7/2022).

Pelantikan tersebut berlangsung saksama di Ruang Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh. Rangkaian prosesi pelantikan selesai digelar pukul 09.30 WIB.

Namun, rupanya pelantikan Achmad Marzuki menuai banyak sorotan dari masyarakat, pasalnya banyak yang mengira bahwa Achmad Marzuki merupakan anggota TNI yang masih bertugas.

Baca Juga: Inilah Cara Membuat Akun Link Aja Hingga Cara Bayar Pembelian BBM Dengan Link Aja

Menanggapi sorotan tersebut dan tak ingin ada kesalahpahaman, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan angkat bicara.

Benni menegaskan tidak ada yang salah dari pelantikan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki menjadi Penjabat Gubernur Aceh secara prosedural. Pasalnya, Achmad Marzuki sudah pensiun dari TNI.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," ujar Benni dalam keterangan persnya, Rabu (6/7/2022) yang dilansir Kabar Joglosemar dari berbagai sumber.

Baca Juga: Bagaimana Bacaan Setelah Takbir pada Sholat Idul Adha? Simak Tata Cara Pelaksanaan Lengkap dengan Niat

Benny mengatakan, Achmad Marzuki sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah