Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Simak Cara dan Syarat Daftarnya

- 5 Juli 2022, 20:53 WIB
Kartu Prakerja gelombang 35
Kartu Prakerja gelombang 35 /Instagram @prakerja.go.id/

KABAR JOGLOSEMAR - Kabar gembira bagi Anda yang sedang menanti program Kartu Prakerja. Pasalnya kartu prakerja gelombang 35 telah resmi dibuka sejak Minggu, 3 Juli 2022 kemarin.

Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id

"Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang," tulis pada laman keterangan @prakerja.go.id (3/7/2022).

Baca Juga: Polda DIY Angkat Bicara Soal Kerusuhan di Babarsari, Polda DIY: Kita Sudah Mendapatkan Pelaku

Bagi Anda yang telah memiliki akun Kartu Prakerja tinggal klik 'gabung gelombang' pada dasboard.

Jika Anda belum memiliki akun, maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan syarat yang telah ditentukan. 

Melansir dari berbagai sumber, berikut adalah syarat yang harus di penuhi untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 35 antara lain:

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap 2 Telah Dibuka, Berikut Cara Mendaftar dan Persyaratannya


1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama masa pandemi COVID-19
5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal mendaftar 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x