Penting! Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum

- 4 Juli 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi, vaksin booster
Ilustrasi, vaksin booster /Twitter/@Irwan2yah
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Untuk memenuhi cakupan vaksin booster skala nasional, pemerintah akan menerapkan aturan baru yang cukup mengejutkan.
 
Sebagaimana diketahui, tingkat target vaksin booster dalam skala nasional masih tergolong rendah, sehingga pemerintah menerapkan aturan wajib vaksin booster sebagai syarat untuk menggunakan fasilitas umum.
 
Adapun aturan baru tentang vaksin booster disampaikan oleh juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
 
 
Menurutnya, kegiatan masyarakat skala besar sudah memiliki syarat wajib vaksin booster bagi pesertanya.
 
Ia menyebut cara ini bakal diberlakukan sebagai cara meningkatkan cakupan vaksin booster secara nasional.
 
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," kata Wiku Adisasmito melansir dari akun Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sabtu (2/7/2022).
 
 
Pihaknya juga menegaskan syarat masuk ke fasilitas umum ke depannya adalah dengan memakai vaksin booster. .
 
"Kedepannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," tambahnya.
 
Adapun himbauan yang disampaikan Wiku yakni meminta agar masyarakat yang belum melakukan vaksin booster untuk segera melakukannya.
 
 
Sebagai informasi, cakupan vaksinasi dosis ketiga skala nasional masih sangat jauh di bawah target. Baru ada enam daerah yang cakupan vaksin booster-nya di atas 30 persen. 
 
Bali menjadi daerah yang paling tinggi cakupan vaksin dosis ketiga dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia lainnya. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x