3. Berakal dan sudah tamyiz
Hewan kurban tidak boleh disembelih oleh orang dengan gangguan jiwa dan anak kecil.
Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz ketika dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.
Baca Juga: 7 Keutamaan Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Salah Satunya Menebar Kebaikan
4. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih hewan kurban.
Itulah syarat orang yang akan menyembelih hewan kurban, agar penyembelihan hewan kurban bisa sah. ***