Tarif Listrik Resmi Naik Per 1 Juli 2022, Cek Daftar Golongan Pelanggan Non-subsidi

- 1 Juli 2022, 19:49 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.

Baca Juga: Link Nonton Pertandingan PSS Sleman VS Persib Bandung di Piala Presiden 2022

2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.

3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA

Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.

4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)

Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.

5. Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.

Baca Juga: Jadwal Konser PRJ Kemayoran 2022 Hari Ini 1 Juli 2022, Ada Weird Genius dan Foru

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah