Google, Netflix, hingga Twitter Akan Diblokir Jika Tak Daftar Ulang PSE

- 29 Juni 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi netflix
Ilustrasi netflix /Pixabay/vickygharat

Baca Juga: Buat Anak Tangga di Gunung Lawu, Alih-Alih Pendaki Tidak Tersesat Malah Menuai Kontroversi

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang panduannya juga sudah disiapkan.

"Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan panduannya," kata Semmy.

Menurutnya, kewajiban mendaftar ulang ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan.

Apalagi, pemerintah sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Ini kan sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran itu menjadi suatu yang mandatory. Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir," tegasnya.

Baca Juga: Simak Jenis Kendaraan yang Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite Dan Solar

Apabila aplikasi terlanjur sudah diblokir, pihaknya mengatakan pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.

Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dan syaratnya yakni PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). ***

Halaman:

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah