Google, Netflix, hingga Twitter Akan Diblokir Jika Tak Daftar Ulang PSE

- 29 Juni 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi netflix
Ilustrasi netflix /Pixabay/vickygharat

KABAR JOGLOSEMAR - Baru-baru ini beredar kabar bahwa aplikasi besar seperti Google, Facebook, Twitter hingga Spotify terancam akan diblokir di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendesak kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Google, Facebook, Twitter, hingga Netflix untuk mendaftar ulang dengan batas akhir 20 Juli 2022.

Baca Juga: GTA San Andreas APK 2.00 Terbaru Gratis di Android? Klik di Sini untuk Download Versi Full Game

Kominfo menyebut, apabila melewati tenggang waktu yang diberikan dan belum mendaftar PSE, maka stasus perusahaannya akan menjadi ilegal.

Dan Kominfo akan melakukan pemblokiran terhadap PSE ilegal di Indonesia.

Melansir dari berbagai sumber, saat ini ada 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik ataupun global yang wajib melakukan pendaftaran ulang agar tidak kena blokir.

PSE domestik seperti Go-Jek, Ovo, Traveloka, Bukalapak dan lain sebagainya. PSE global seperti TikTok, Linktree, Spotify dan lain sebagainya.

"Ada 2.569 yang perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang, pendafataran ulang dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut,” kata Semmy, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, yang
dilansir dari berbagai sumber.

Sebagai informasi, pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang telah disiapkan.

Baca Juga: Buat Anak Tangga di Gunung Lawu, Alih-Alih Pendaki Tidak Tersesat Malah Menuai Kontroversi

Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat dengan mudah melakukan proses pendaftaran yang panduannya juga sudah disiapkan.

"Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan panduannya," kata Semmy.

Menurutnya, kewajiban mendaftar ulang ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan.

Apalagi, pemerintah sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.

"Ini kan sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran itu menjadi suatu yang mandatory. Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir," tegasnya.

Baca Juga: Simak Jenis Kendaraan yang Wajib Pakai MyPertamina untuk Beli Pertalite Dan Solar

Apabila aplikasi terlanjur sudah diblokir, pihaknya mengatakan pemblokiran platform PSE itu dapat dihentikan, dan akses ke platform digital itu dapat dibuka kembali.

Namun, PSE tersebut harus sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dan syaratnya yakni PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA). ***

Editor: Michael L W


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah