KABAR JOGLOSEMAR - Penggunaan aplikasi My Pertamina dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
Masyarakat yang hendak membeli BBM jenis Pertalite dan solar diharuskan memakai aplikasi My Pertamina.
Baca Juga: Buat Anak Tangga di Gunung Lawu, Alih-Alih Pendaki Tidak Tersesat Malah Menuai Kontroversi
Namun, kebijakan tersebut belum berlaku untuk semua daerah. Uji coba baru dilaksanakan di 11 daerah dan ternyata tidak untuk semua jenis kendaraan.
Melansir dari berbagai sumber, berikut jenis kendaraan apa saja yang wajib menggunakan aplikasi My Pertamina.
Per 1 Juli 2022, Pertamina akan mewajibkan seluruh pemilik kendaraan roda 4 dengan kapasitas di bawah 2.000 cc untuk menggunakan aplikasi MyPertamina jika ingin membeli BBM bersubsidi.
Para pemilik kendaraan dengan kriteria yang sudah ditentukan diharapkan dapat segera mendaftar agar bisa mendapatkan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).
Baca Juga: Nostalgia Sound TikTok Viral Tahun 2021, Ada Lagu Papi Chulo hingga Ampun Bang Jago
Setelah mendaftar sistem akan bekerja untuk melakukan verifikasi. Selama masa uji coba, hanya kendaraan roda empat saja yang wajib menggunakan QR Code saat pembelian BBM bersubsidi.