Pemerintah Wajibkan Warga Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi atau KTP

- 25 Juni 2022, 21:02 WIB
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk berwisata
Aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk berwisata /Kabar Joglosemar / Galih WIjaya

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27-6-2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar Luhut melansir dari berbagai sumber.

Sebagai informasi, harga MGCR tersebut sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Baca Juga: Panduan Lengkap Penonton di Malam Puncak Jakarta Hajatan di JIS

MGCR bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Pemerintah berharap upaya perubahan sistem ini dapat memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat.*** 

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah