Aturan yang Harus Dipatuhi Selama Mengikuti Malam Puncak HUT DKI Jakarta 2022 di JIS

- 25 Juni 2022, 20:51 WIB
Tiket gratis malam puncak Hajatan Jakarta ke 495
Tiket gratis malam puncak Hajatan Jakarta ke 495 / Instagram @jaklingkoindonesia

KABAR JOGLOSEMAR - Puncak perayaan HUT Jakarta ke-495 tahun akan digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Tanjungpriok, Jakarta Utara, Sabtu (25/6/2022).

Pelaksanaan acara ini menunggu beberapa jam lagi.

Baca Juga: Gelar Malam Puncak HUT ke-495 Jakarta, Pemprov DKI Gratiskan 100 Bus ke JIS

Bagi siapa saja yang ingin datang ke acara Malam Puncak 'Jakarta Hajatan' tersebut harus mengetahui sejumlah aturan yang harus dipatuhi.

"Stadion kita sudah tersertifikasi dengan level tertinggi dalam keberlanjutannya (Green Platinum Building). Mari pantaskan diri kita dalam mendatangani stadion kebanggaan," tulis akun Instagram @jakinstadium, Sabtu (25/6/2022).

Sementara aturan-aturan tersebut telah disampaikan melalui unggahan di akun Instagram @JakLingkoindonesia, Sabtu (25/6/2022).

Ada beberapa hal yang harus dilakukan penonton selama acara berlangsung, antara lain:
1. Pastikan tubuh dalam kondisi sehat dan tidak bergejala sakit
2. Membawa tumbler isi air minum
3. Menjaga kebersihan toilet
4. Wajib memakai masker dan sudah divaksin lengkap (2 dosis dan booster)
5. Menjaga barang dan bawaan masing-masing
6. Menjaga kebersihan stadion dengan tidak membuang sampah sembarangan
7. Pisahkan sampah organik dan non-organik

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 26 Juni 2022: Tonton Celebrity On Vacation Hingga Film A Star Is Born

Sementara yang tidak boleh dilakukan selama acara berlangsung di antaranya:
1. Membawa air minum dalam kemasan sekali pakai
2. Membawa senjata tajam, senjata api, dan obat-obatan terlarang
3. Merokok di dalam stadion
4. Menerbangkan drone selama acara
5. Menyuarakan ujaran kebencian, rasisme, seksisme. Penonton yang melakukan hal itu akan langsung dikeluarkan dari stadion
6. Membawa hewan peliharaan

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x