Tarif Listrik Naik Mulai 1 Juli 2022, Berikut Rincian Biaya Untuk Kategori Tertentu

- 15 Juni 2022, 19:19 WIB
 ilustrasi meteran listrik
ilustrasi meteran listrik / Jillrose999/pixabay

KABAR JOGLOSEMAR - Mulai tanggal 1 Juli 2022, pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) akan menaikkan tarif listrik untuk golongan tertentu.

Adapun golongan dengan tarif listrik yang naik adalah orang kaya atau non subsidi dengan daya diatas 3500 VA.

Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik, antara lain:

  1. R2 (3.500-5.500 VA)
  2. R3 (6.600 VA ke atas)
  3. P1 (6.600 VA sampai 200kVA)
  4. P2 (200 kVA ke atas)
  5. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah

Baca Juga: Ingin Punya 7 Tato, V BTS Minta ARMY Sarankan Posisi Tato Yang Cocok

Diberlakukannya kenaikan dilatar belakangi oleh sebuah kejadian ditemukannya orang kaya yang masih menikmati biaya listrik yang disubsidi oleh pemerintah.

Alasan tersebut dikemukakan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

"Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi pada kesempatan pagi hari ini," ungkap Rida melalui konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga: HYBE Klarifikasi BTS Hiatus Sementara, Sebut Ingin Fokus ke Proyek Solo

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi di antaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang diperlukan koreksi," lanjut Rida.

Adapun, maksud dari golongan rumah tangga dengan kode R2 dam R3. Serta, pemerintah dengan kode P1, P2, dan P3. Selain golongan ini, tarif listrik tidak mengalami kenaikan. Berikut rinciaan biaya untuk kenaikan listrik dengan daya di atas 3500 VA

Untuk pelanggan dengan kategori R, berikut penjelasannya:

R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Baca Juga: Member BTS Akan Fokus pada Solo Karir

Sedangkan berikut pelanggan untuk kategori P:

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebutkan kemungkinan pemerintah tak lagi memberikan subsidi kepada pelanggan dengan golongan 3.000 VA dan di atasnya. Menurutnya, keputusan soal tarif listrik memerlukan sinkronisasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah