Rencanakan Kenaikan Tarif Listrik Dengan Daya Atas 3000 VA, Begini Penjelasan PLN

- 9 Juni 2022, 14:34 WIB
Ilustrasi tarif listrik PLN naik
Ilustrasi tarif listrik PLN naik /Blickpixel/PIXABAY

KABAR JOGLOSEMAR- Bagi pengguna listrik dengan daya 3000 VA akan mengalami kenaikan tarif harga listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengenai hal tersebut, PT PLN (Persero) angkat bicara mengenai rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif listrik.

Baca Juga: Simak Hasil TKD dan Values Core, Ini Link Pengumuman Rekrutmen BUMN Bersama 2022!

Khususnya tarif listrik pelanggan mampu atau 3.000 VA ke atas. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan tersebut sudah dibicarakan dan ditentukan bahwa tanggal kenaikkan akan ditetapkan pada tanggal 1 Juli mendatang.

"Rencananya peraturan itu per 1 Juli, tapi ini kan masih perlu dilaporkan ke pimpinan. Kita sudah mengusulkan untuk beberapa golongan saja, untuk orang kaya," kata Rida di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/6).

Adapun penjelasan soal golongan listrik tersebut, Rida menegaskan kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya di atas 3000 VA. Namun Rida tidak menjelaskan detail rincian jenis peraturan soal kenaikkan tarif listrik.

Baca Juga: Cara Main GTA 5 Pakai Steam Link Gratis di HP Android, Klik Link dan Panduannya Berikut Ini Tanpa Mod Combo

Dia pun telah mewanti-wanti PLN untuk segera melaksanakan kebijakan kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan yang daya listrik di atas 3000 VA ketika pimpinan sudah menyetujui atas usulan kenaikan yang di tetapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x