Baca Juga: Pernikahan Deddy Corbuzier dengan Sabrina Chairunnisa Sudah Direncanakan dari Sebelum Ramadhan
Petugas KPK yang mengenakan seragam rompi berwarna krem bertuliskan KPK datang dengan dikawal oleh beberapa anggota Brimob dengan seragam lengkap.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri membenarkan giat penggeledahan yang dilakukan di wilayah Yogyakarta.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara suap perizinan yang melibatkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Mantan Wali Kota Yogyakarta tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian izin apartemen.
Senasib dengan Haryadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidi Hartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono yang merupakan pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya tersebut Oon melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Download GRATIS GTA San Andreas? Pakai Link Download Grand Theft Auto Khusus HP Android di Sini
Sedangkan tersangka penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.