Baca Juga: Resmi Menikah! Intip Mahar Yang Deddy Corbuzier Berikan kepada Sabrina Chairunnisa
Plh Kepala DPMPTSP Kota Jogja, Octo Noor Arafat dan beberapa aparatur sipil negara (ASN) setempat juga ikut menemani pemeriksaan di ruangan itu. "Mohon maaf sesuai prosedur dari KPK ruangan harus kami tutup," kata Octo.
Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam, kemudian lanjut ke salah satu ruang kerja di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta. Penyidik KPK bergerak menuju ruangan tersebut sekitar pukul 14.50 WIB.
Saat ini, Haryadi Suyuti dan Nur Widhihartana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton.
Baca Juga: Sah! Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa Resmi Menikah
Penggeledahan dilakukan karena diduga kuat suap apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan Haryadi dan kroni-kroninya.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat kecewa dengan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena telah melanggar janji pakta integritas.
"Dihadapi saja proses hukum itu kalau memang melakukan, karena Mas Haryadi sendiri juga melanggar janjinya sendiri karena sudah menandatangani pakta integritas," ujar Sultan, Senin (6/5/2022).
Sultan mengaku belum mengetahui dengan pasti pembangunan mana yang menyebabkan Haryadi ditangkap oleh KPK.