Bawaslu Kulon Progo Mengkaji Peraturan Verifikasi Partai Politik

- 24 Mei 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi Bawaslu Kulon Progo.
Ilustrasi Bawaslu Kulon Progo. /Dok. Humas Bawaslu RI

KABAR JOGLOSEMAR - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kulon Progo, DIY melakukan kegiatan kajian hukum terkait dengan Peraturan Bawaslu.

Adapun peraturan tersebut meliputi Pendaftaran, Verifikasi serta Penetapan Partai Politik (parpol) yang akan mengikuti Pemilihan Umum.

Selain itu peraturan yang dikaji itu juga mencangkup tentang Dewan Perakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Raykat Daerah.

Baca Juga: Apple dan Samsung Kena Denda Jutaan Dolar Usai Jual Perangkat Tanpa Charger

Hal ini dilakukan Bawaslu supaya bisa melakukan pengawasan secara maksimal.

Menurut Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kulon Progo mengungkap bahwa kegiatan verifikasi partai telah menguras tenaga serta personel.

Sementara itu, medan yang dilalui untuk melakukan verifikasi di wilayah Kulon Progo tidak mudah. Sebab, sebagian besar berada di pedesaan sehingga sulit untuk dijangkau.

Baca Juga: Download KKN Desa Penari Full Movie Sub Indo Gratis di Telagram? Klik Tautan Resmi Ini

Bawaslu Mengkaji Peraturan Verifikasi Parpol

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x