KABAR JOGLOSEMAR - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberikan penjelasan yang tegas bahwa para calon penumpangnya wajib memakai masker selama berada di stasiun serta perjalanan kereta api.
Menurut Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI menuturkan bahwa pihaknya masih mewajibkan penggunaan masker di layanan transportasi publik meskipun sudah ada pelonggaran penggunaan masker di ruangan terbuka.
“KAI menyambut baik kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada transportasi kereta api. KAI akan memastikan penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker," tegasnya, dikutip KabarJoglosemar.com dari Antara pada Sabtu, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Minecraft Versi Terbaru Bukan Mod Apk, Bisa Main Full Game dan Gratis di Android
"Akan tetap (penggunaan masker) dilaksanakan dengan baik oleh para pelanggan kereta api," lanjutnya.
Calon Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Adapun ketentuan penggunaan masker ini tertera dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 18 Mei 2022.
Jenis masker yang ditentukan adalah masker kain 3 lapis ataupun maupun masker medis yang mampu menutupi hidung, mulut dan dagu dengan rapat.