"Syarat untuk bisa mengakses layanan juga tetap sama. Membawa kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik yang rusak atau membawa surat keterangan kehilangan dari polsek apabila KTP hilang," kata Bram.
Tak hanya percetakan, masyarakat juga bisa mencetak KTP elektronik karena adanya perubahan data.
Namun, untuk mengakses layanan itu, masyarakat harus menyelesaikan terlebih dahulu proses perubahan data kependudukan di KK (Kartu Keluarga).
Baca Juga: 2 Link Legal KKN di Desa Penari UNCUT (17+) Terbaru, Pilih Tautan Nonton yang Aman dan Resmi Ini
"Kami juga membuka layanan membantu cetak KTP elektronik dari warga di luar domisili atau untuk warga dari luar Kota Yogyakarta," ucapnya.
Bram lantas memastikan bahwa stok untuk mencetak KTP elektronik sementara ini tersedia dalam jumlah yang cukup.
Ia juga menambahkan bahwa cetak KTP elektronik di Kota Yogyakarta sebenarnya juga bisa melalui mesin Anjungan Dukcamil Mandiri atau ADM.
Baca Juga: Gratis Download GTA San Andreas di HP Android? Klik Link Download Legal Ini
Adapun cara mengakses layanan itu cukup dengan mengajukan permohonan melalui aplikasi JSS (Jogja Smart Service) lalu memilih menu cetak di ADM.