Sri Mulyani: THR Untuk PNS akan Diberikan Mulai H-10 Lebaran

- 21 April 2022, 06:20 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut perempuan berperan penting dalam hal perekonomian
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut perempuan berperan penting dalam hal perekonomian /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

 

KABAR JOGLOSEMAR – Bagi masyarakat Indonesia, hari-hari menjelang lebaran Idul Fitri adalah hari yang ditunggu-tunggu.

Pada hari menjelang lebaran Idul Fitri tersebut biasanya mereka akan mendapatkan THR dari tempat mereka bekerja.

THR adalah pendapatan diluar gaji pokok yang berhak didapatkan oleh semua tenaga kerja dan diberikan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan menjelang Hari Raya Keagamaan berlangsung.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos BPNT Sembako Lewat HP: Bisa Dapat Rp 2,4 Juta per KPM 

THR diberikan dalam bentuk uang yang mana nominalnya adalah satu kali gaji per bulan untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Sedangkan untuk pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, maka THR yang akan diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerjanya.

Peraturan yang mengatur tentang THR terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan untuk para pekerja atau buruh di perusahaan. Peraturan tersebut merevisi peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada No.PER.04/MEN/1994.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Lakukan 5 Tips Ini Agar Perjalananmu Aman dan Nyaman

Semua pegawai mendapatkan THR termasuk PNS. Lalu kapan THR untuk PNS akan dibagikan?

Dilansir dari Prfmnews dalam artikel berjudul “Pembagian THR untuk PNS akan Dibayar Mulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan mulai H-10 sebelum lebaran.

Baca Juga: Terupdate April 2022, Minecraft 1.18.30.4 Gratis dan Legal Bukan Mod Apk

Kemudian pemerintah juga telah mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan. Sesuai dengan yang diatur melalui PP Nomor 16 tahun 2022.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong strategi simulasi ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

"Ini dilakukan dengan upaya membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan bantuan sosial termasuk kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga," ucap Menkeu Sri Mulyani Indriwati dalam keterangannya, dikutip PRFM NEWS dari YouTube Kemenkeu RI pada Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Download Sekarang GTA 5 Gratis Main di HP Android, Pakai Link Download yang Legal dan Aman

Sri Mulyani menyebutkan bahwa nilai THR tahun 2022 akan lebih besar dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, karena terdapat penyesuaian komponen.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi akan lebih besar dari tahun 2021," ujarnya.

Jika pemberian THR tahun 2022 dilakukan 10 hari sebelum lebaran, maka THR wajib dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022 apabila hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.***(Sannaz Pramesty Suhendar/Prfmnews)

 

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x