Sebagaimana diketahui, ada dua skema pemberikan vaksin booster Covid-19, yakni gratis dan berbayar.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tardmizi mengungkapkan bahwa vaksin booster gratis untuk Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan.
Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Baca Juga: Minecraft Pocket Edition GRATIS di Android Lengkap dengan Cara Install Game di HP
Sedangkan penerima vaksin booster gratis PBI BPJS Kesehatan ini diutamakan untuk kalangan lansia dan orang-orang yang memiliki penyakit penyerta (komorbid).
Pelaksanaan vaksin booster atau dosis ketiga untuk masyarakat umum akan dimulai besok 12 Januari 2022.
Pemberian vaksin booster gratis dimulai di daerah yang sudah memenuhi kriteria dari pemerintah. Salah satunya, kota/kabupaten yang sudah memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.
Baca Juga: Ramuan Jahe Ini Bisa Sembuhkan 8 Penyakit, Resep Dokter Zaidul Akbar
Tercatat ada 244 kota/kabupaten yang sudah memenuhi syarat tersebut. Adapun syarat wajib yang harus dipenuhi agar mendapatkan vaksin booster adalah orang-orang yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis atau lengkap.
Selain itu, pemberian vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas.