Catat! Kriteria Penerima Vaksin Booster Covid-19 Gratis yang Dimulai 12 Januari 2022

- 5 Januari 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi  vaksin booster gratis untuk masyarakat
Ilustrasi vaksin booster gratis untuk masyarakat /Pixabay/DoroT Schenk

KABAR JOGLOSEMAR - Simak informasi penerima vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat Indonesia.

Pemerinta Indonesia mencanangkan vaksin booster diberikan untuk masyarakat umum mulai 12 Januari 2022 mendatang. Namun, ada kriteria atau syarat penerima vaksin booster gratis.

Pasalnya ada dua skema pemberian vaksin booster Covid-19, yakni gratis dan berbayar.

Vaksin booster atau vaksin dosis ketiga ini merupakan tambahan untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk.

Baca Juga: Ada Perubahan Golongan Penerima PKH 2022? Cek di Sini Agar Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta

Nantinya vaksin booster bisa disuntikan juga orang tersebut sudah mendapatkan vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.

Selain itu, sudah berusia 18 tahun ke atas. Pemberian vaksin booster ini dilakukan secara bertahap di berbagai kota/kabupaten yang memenuhi kriteria capaian vaksinasi dosis pertama 70 persen dan 60 persen dosis kedua.

Tercatat ada 244 kota/kabupaten yang sudah memenuhi syarat tersebut. Lantas bagaimana cara mendapatkan vaksin booster gratis dari pemerintah?

Baca Juga: UPDATE! 14 Kriteria Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23, Cek di Sini

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x