Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19, Ada yang Gratis dan Berbayar

- 11 Januari 2022, 09:35 WIB
llustrasi syarat mendapatkan vaksin booster
llustrasi syarat mendapatkan vaksin booster /Pixabay/MasterTux

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah akan mulai melaksanakan program vaksin booster Covid-19 gratis untuk masyarakat mulai besok 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster ini tentu saja berkaitan dengan upaya pemerintah memberikan perlindungan bagi masyarakat. Salah satunya membentuk herd immunity di masa pandemi Covid-19.

Setelah beberapa waktu dibahas, akhirnya ada 5 merek vaksin yang digunakan untuk vaksin booster di Indonesia.

Baca Juga: Film Penyalin Cahaya Tayang Kamis 13 Januari 2022, Ini Link Nonton di Netflix

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Senin, 10 Januari 2022 kemarin.

Menurutnya terdapat beberapa merek vaksin Covid-19 telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjadi vaksin booster.

Adapun persetujuan penggunaan vaksin tersebut ditandai dengan keluarnya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (UEA) dari BPOM.

"Beberapa yang sudah dapat IE dari BPOM yaitu Sinovac Coronovac, Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Covivax dan terkait dengan kesiapan terkait suntikan ketiga," ungkap Airlangga dalam konferensi pers PPKM yang dikutip Kabar Joglosemar.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini 11 Januari 2022: OMG, Jejak Petualang, Hingga Komedi Lapor Pak

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x