- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik
- Calon peserta berusia 18 tahun ke atas
- Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah)
- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.
- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Ada Perubahan Golongan Penerima PKH 2022? Cek di Sini Agar Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19
- Bukan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji
- NIK tidak masuk dalam DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, Kartu Sembako, atau BST