Sudah Dibuka! Segera Buat Akun Kartu Prakerja Agar Bisa Lolos Gelombang 23 Lewat Laman Ini

- 5 Januari 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 23
Ilustrasi pendaftaran akun Kartu Prakerja gelombang 23 /Tangkapan layar prakerja.go.id

- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik

- Calon peserta berusia 18 tahun ke atas

- Dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah)

- Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, anggota DPR/DPRD.

- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Ada Perubahan Golongan Penerima PKH 2022? Cek di Sini Agar Bisa Dapat Bansos Hingga Rp3 Juta

- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji

- NIK tidak masuk dalam DTKS Kemensos sebagai penerima PKH, Kartu Sembako, atau BST

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x