Baru, Ini Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 26 Desember 2021, 08:18 WIB
Ilustrasi, aturan masuk mal saat tahun baru
Ilustrasi, aturan masuk mal saat tahun baru /Reno Esnir/ANTARA

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Ada aturan baru yang diberlakukan untuk masuk ke kawasan tempat wisata dan mall selama libur natal dan tahun baru.

Adapun peraturan untuk libur natal dan tahun baru tersebut secara resmi dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No.66 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, mall atau pusat perbelanjaan hanya buka dari pukul sembilan hingga pukul 10 malam. Itu pun terbatas pada mall yang berada di daerah kategori hijau.

Baca Juga: Bisa Download GTA SA Lite Mode Untuk Android? Simak Dulu Penjelasan dan Link Resmi Berikut

Mall juga tidak boleh mengadakan perayaan natal dan tahun baru kecuali hanya pameran UMKM.

Demikian pula dengan tempat wisata juga dilarang menyelenggarakan perayaan natal dan tahun baru.

Ganjil genap akan diberlakukan kembali untuk mengendalikan jumlah pengunjung yang datang. Kapasitas maksimal pengunjung adalah 75%.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x