Herry Wirawan ditangkap di kediamannya yang kebetulan juga digunakan sebagai lokasi Yayasan yang terletak di Jalan Parakansaat, Antapani, Kota Bandung.
Sehari-harinya, pelaku dan santriwati yang ada di sana jarang keluar dan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Santriwati hanya keluar ketika hendak ke warung saja.
Baca Juga: Lineup MAMA 2021, Ada Stray Kids hingga NCT
Ketika kasus ini terbongkar, banyak keluarga korban yang tentu saja merasa murka. Banyak keluarga korban yang menuntut pelaku untuk dikebiri atau dihukum seumur hidup.
Banyak yang menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku adalah seorang guru ngaji yang dipercaya paham agama dan baik.***