Guru Iming-imingi Pendidikan Gratis, 12 Santriwati di Bandung Diperkosa

- 9 Desember 2021, 13:30 WIB
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati
Guru Salah Satu Pondok Pesantren di Kota Bandung Diancam Pidana 20 Tahun Setelah Gagahi 12 Orang Santriwati /Freepik/

Herry Wirawan ditangkap di kediamannya yang kebetulan juga digunakan sebagai lokasi Yayasan yang terletak di Jalan Parakansaat, Antapani, Kota Bandung.

Sehari-harinya, pelaku dan santriwati yang ada di sana jarang keluar dan bersosialisasi dengan tetangga sekitar. Santriwati hanya keluar ketika hendak ke warung saja.

Baca Juga: Lineup MAMA 2021, Ada Stray Kids hingga NCT

Ketika kasus ini terbongkar, banyak keluarga korban yang tentu saja merasa murka. Banyak keluarga korban yang menuntut pelaku untuk dikebiri atau dihukum seumur hidup.

Banyak yang menyayangkan kejadian ini, terlebih pelaku adalah seorang guru ngaji yang dipercaya paham agama dan baik.***

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x