Update! PPKM Level 3 Nataru Batal Diterapkan, Ini Aturan Khusus yang Berlaku

- 7 Desember 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan
Ilustrasi PPKM level 3 saat Nataru batal diberlakukan /Reno Esnir/ANTARA

KABAR JOGLOSEMAR - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan jika Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) batal.

Pemerintah telah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, keputusan terbaru dari pemerintah diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Baca Juga: GRATIS! Link Download Resmi GTA 5 The Manual Khusus Pemain GTA V untuk Android dari Rockstar Games

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru,” terang Luhut dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Menurutnya, kebijakan pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru karena didukung oleh vaksinasi Covid-19.

Dilaporkan Luhut, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 56 persen.

Baca Juga: 20 Inspirasi Kado Hari Ibu Nasional yang Bermanfaat, Pilih Sesuai Anggaranmu!

Kendati PPKM level 3 di seluruh Indonesia batal dilakukan saat Nataru tetap akan dilakukan pengetatan.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan pemerintah mengganti istilah PPKM level 3 yang telah batal itu dengan aturan khusus.

Peraturan ini berkaitan dengan pengetatan kegiatan saat periode Nataru. Terdapat aturan perjalanan jarak jauh agar masyarakat juga aman saat bepergian.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikut testing dan tracing," ungkapnya dalam Weekly Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.

Beberapa pengetatan yang tetap dilakukan pemerintah itu tentunya masih berkaitan dengan penanganan dan pencegahan Covid-19. Lantas apa saja aturan khusus yang diterapkan saat libur Nataru?

Salah satu yang wajib dilakukan masyarakat jika melakukan perjalanan jauh adalah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 lewat tes Antigen atau swab PCR.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Vaksin Booster Untuk Lansia Mulai Tahun 2022, Ini Kata Menkes

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Adapun Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Sedangkan bagi orang-orang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Baca Juga: Link Beri Voting Kategori Worldwide Fans Choice Top 10 di Ajang MAMA 2021, Ini Cara Mudahnya

Pemerintah menetapkan pembatasan kapasitas di pusat perbelanjaaan, restoran hingga bioskop maksimal untuk 75 persen.

Luhut juga mengingatkan tentang penggunaan aplikasi PeduliLindungi tetap ditegakkan meski PPKM level 3 saat Nataru batal diterapkan.

Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap pun tetap harus menerapkan protokol kesehatan di tempat umum. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah