PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Batal, Ini Aturan untuk Perjalanan Jauh Nataru

- 7 Desember 2021, 08:47 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 di seluruh Indonesia batal berlangsung pada Nataru
Ilustrasi PPKM level 3 di seluruh Indonesia batal berlangsung pada Nataru /Pixabay/Andreas Lischka

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah membatalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Artinya, penerapan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia batal terjadi. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihaknya menyampaikankeputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Baca Juga: 20 Inspirasi Kado Hari Ibu Nasional yang Bermanfaat, Pilih Sesuai Anggaranmu!

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru,” terangnya dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemenko Marves, Selasa 7 Desember 2021.

Kendati PPKM level 3 di seluruh Indonesia batal dilakukan saat Nataru tetap akan dilakukan pengetatan.

Menurutnya, kebijakan pembatalan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat Nataru karena didukung oleh vaksinasi Covid-19.

Diungkapkan Luhut, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 dosis kedua sudah mendekati angka 56 persen.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Vaksin Booster COVID-19 Bagi Masyarakat Umum

Terpisah, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan jika pemerintah mengganti istilah PPKM level 3 dengan peraturan khusus kegiatan berkaitan libur Nataru. 

"Untuk perjalanan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, bisa dilakukan bila sudah divaksinasi lengkap dan ikut testing dan tracing," ungkapnya dalam Weekly Briefing pada Senin, 6 Desember 2021.

Ia menegaskan masyarakat yang belum divaksin tidak boleh melakukan perjalanan jauh. 

Baca Juga: Cek Jadwal Acara Trans TV Hari Ini 7 Desember 2021: My Lecturer My Husband Hingga Escapae Plan Hades 2

Adapun beberapa syarat atau pengetatan yang tetap dilakukan pemerintah antara lain hasil tes negatif Covid-19 dengan tes Antigen atau PCR.

Bagi para pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Adapun Sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3x24 jam untuk perjalanan udara. Sedangkan tes antigen berlaku 1x24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember 2021: Iqbal Bebaskan Andin, Irvan Murka, Hingga Aldebaran Percaya Lagi

Kendati begitu, orang yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19 karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Pembatasan yang diberlakukan pemerintah saat Nataru, yakni pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka dengan kapasitas maksimal untuk 75 persen.

Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga ditegakkan mengingat salah satu syarat beraktivitas di luar rumah adalah sudah mendapatkan vaksin Covid-19. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x